Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
VIDEO Pria Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan karena Pukuli Anak di Bawah Umur
Warga Bandar Lampung terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena memukuli anak di bawah umur.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pelaku melakukannya (menyetubuhi korban) di rumahnya pada malam hari."
"Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya satu rumah," terang Eko Yuono, Minggu (2/8/2020).
Selanjutnya kata Eko, perbuatan rudapaksa oleh pelaku terhadap korban dilakukan terakhir kali pada akhir Juni 2020.
"Kondisi psikologis korban saat ini masih trauma."
"Korban juga malu kepada teman-temannya, sehingga kami melakukan pendampingan untuk pemulihan korban," terang Eko Yuono.
Diancam Membusuk
Gara-gara diancam alat vitalnya akan membusuk, korban E (17) mengaku takut kepada ayah tirinya dan tak bisa melawan.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Meski sempat meronta dan berkali-kali menolak berhubungan suami istri, namun korban mengaku tak berdaya menghadapi ayah tirinya tersebut.
"Dia (pelaku) bilang nanti alat kelamin saya membusuk kalau saya melawan."
"Saya takut kalau nanti saya diguna-guna," ungkap korban di hadapan penyidik, Minggu (2/8/2020).
Menurut korban, aksi bejat ayah tiri tersebut terjadi pertama kali saat korban sedang tidur.
Pelaku langsung menyingkap pakaian korban sambil membekap.
"Sambil mengancam saya supaya jangan melawan. Saya takut kalau melawan nanti diapa-apain sama dia" bebernya.
Setubuhi Anak Tiri