Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

VIDEO Pria Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan karena Pukuli Anak di Bawah Umur

Warga Bandar Lampung terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena memukuli anak di bawah umur.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Warga Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan karena pukuli anak di bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AS (49), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Agustus 2020 karena memukuli anak di bawah umur.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara tertutup, ketua majelis hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali menghadirkan satu saksi pengajar pondok pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Perlu diketahui, JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.

VIDEO Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU

Artis Zaskia Sungkar Kini Harus Gunakan Kursi Roda

VIDEO Suasana Haru saat Jenazah Dokter Andhika Kesuma Disalatkan di Halaman RS

Menikah 13 Tahun Punya 5 Anak, Istri Dicerai Suami Gara-gara Tak Mau Poligami

"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib," ungkap JPU.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di Asrama Pondok Pesantren sekitar Tanjung Karang Timur.

Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Bandar Mataram ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram berkat laporan ibu kandung korban yang juga istri pelaku.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku Yohanes ditangkap, Rabu (22/7/2020) lalu.

"Saat ditangkap pelaku bersama korban dan istrinya (ibu korban) ada di rumah. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan di hari yang sama," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (2/8/2020).

Jepri mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya atas laporan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan itu di rumahnya dan dilakukan pada malam hari saat istrinya sudah tidur.

"Kalau melakukan sudah berkali-kali, sejak Januari 2020 hingga Juni lalu terakhir kali."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved