Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

VIDEO Pria Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan karena Pukuli Anak di Bawah Umur

Warga Bandar Lampung terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena memukuli anak di bawah umur.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Warga Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan karena pukuli anak di bawah umur. 

Alasan tak bisa menahan nafsu dengan melihat kemolekan tubuh anak perempuan tirinya, seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri tersebut di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.

Yohanes yang tinggal dengan istrinya yang juga ibu korban, mengaku kerap melihat bagian tubuh anak tirinya itu ketika sedang tertidur.

Setelah itu, timbul niat busuk pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut.

"Saya gak kuat melihatnya (bagian tubuh anaknya). Saya kerap melihat bajunya tersingkap saat ia sedang tidur di kamarnya," kata Yohanes kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Minggu (2/8/2020).

Pelaku mengatakan, ia menyetubuhi anak tirinya pertama kali di kamar sang anak, saat E sedang tertidur.

TONTON JUGA:

"(Pertama kali merudapaksa) di kamar, saat malam. Waktu itu saya bilang gak usah melawan dan jangan teriak," sebutnya.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved