Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam
Napi Eks Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, karena Bonceng Istri Pelaku
Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.
"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Lanjutnya, ketika di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, terdakwa mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya sendirian.
"Kemudian, saksi korban dalam posisi di atas sepeda motor membonceng saksi Ria berhenti," kata JPU.
JPU menuturkan, terdakwa langsung berkata, "Ayok ke rumah kalau emang lo bener-bener, lo jelasin sama orangtua Ria!"
• BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
Saksi korban Anis menyanggupinya.
"Ketika mau jalan, kemudian di setop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," tandasnya.
Eks Napi Pukuli Polisi
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.
Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
"Bertempat di Jalan Zulkarnain Subbing, pinggir jalan Kelurahan Bakung Kecamatan TbT," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.