Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam
Narapidana Eks Asimilasi yang Pukuli Polisi di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar Sinaga mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajukan keberatan, terdakwa Sopian minta dibebaskan dari dakwaan.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar Sinaga mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Lamsihar menyampaikan, jika dakwaan JPU tidak memyebutkan fakta yang penting.
TONTON JUGA:
"Bahwa mengapa terdakwa mencegat Anis, harusnya diketahui bahwa terdakwa adalah suami sah dari Ria," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lamsihar menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa itu terpaksa karena untuk mempertahankan rumah tangganya.
"Jadi kami harapkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan ini," serunya.
• BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
Dibantu Sesama Polisi
Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan tak lama sekitar 5 menit terdakwa bersama dua laki-laki datang lagi.
"Terdakwa langsung menerjang badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu memukul saksi korban dengan menggunakan bata," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, dua orang yang tak dikenal hendak memukul saksi korban dengan meja, namun dipegang oleh warga setempat.
"Ada anggota polisi yang melintas dan saksi korban langsung memeluk anggota polisi tersebut, namun dari belakang ada yang menarik baju saksi korban hingga saksi korban jatuh ke parit dan dilempari dengan batu bata," sebut JPU.