Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam

Narapidana Eks Asimilasi yang Pukuli Polisi di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar Sinaga mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconferene di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020). Narapidana Eks Asimilasi yang Pukuli Polisi di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan. 

"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lanjutnya, ketika di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, terdakwa mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya sendirian.

"Kemudian, saksi korban dalam posisi di atas sepeda motor membonceng saksi Ria berhenti," kata JPU.

JPU menuturkan, terdakwa langsung berkata, "Ayok ke rumah kalau emang lo bener-bener, lo jelasin sama orangtua Ria!"

Saksi korban Anis menyanggupinya.

"Ketika mau jalan, kemudian di setop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," tandasnya.

Eks Napi Pukuli Polisi

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.

Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

"Bertempat di Jalan Zulkarnain Subbing, pinggir jalan Kelurahan Bakung Kecamatan TbT," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lanjutnya, Sopian didakwa telah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anis April Wahyudi yang merupakan anggota polisi.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana serta dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved