Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam
Narapidana Eks Asimilasi yang Pukuli Polisi di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar Sinaga mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajukan keberatan, terdakwa Sopian minta dibebaskan dari dakwaan.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar Sinaga mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Lamsihar menyampaikan, jika dakwaan JPU tidak memyebutkan fakta yang penting.
TONTON JUGA:
"Bahwa mengapa terdakwa mencegat Anis, harusnya diketahui bahwa terdakwa adalah suami sah dari Ria," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lamsihar menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa itu terpaksa karena untuk mempertahankan rumah tangganya.
"Jadi kami harapkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan ini," serunya.
• BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
Dibantu Sesama Polisi
Sempat dikira sudah berakhir, saksi korban jadi bulan-bulanan terdakwa dan dua orang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan tak lama sekitar 5 menit terdakwa bersama dua laki-laki datang lagi.
"Terdakwa langsung menerjang badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu memukul saksi korban dengan menggunakan bata," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, dua orang yang tak dikenal hendak memukul saksi korban dengan meja, namun dipegang oleh warga setempat.
"Ada anggota polisi yang melintas dan saksi korban langsung memeluk anggota polisi tersebut, namun dari belakang ada yang menarik baju saksi korban hingga saksi korban jatuh ke parit dan dilempari dengan batu bata," sebut JPU.
JPU menambahkan, anggota polisi tersebut kemudian melindungi saksi korban.
"Dan membawa saksi korban ke Puskesmas terdekat," tandasnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Lamsihar Sinaga mengatakan, jika Ria dengan terdakwa Sopian secara sah telah menikah sejak tahun 2016.
"Memang klien kami (Sopian) masuk penjara tahun 2017 karena kasus narkoba, dan secara bersamaan tahun 2017, diduga Ria ini sudah menjalin hubungan istimewa (dengan Anis) saat klien kami di dalam," terangnya seusai persidangan.
Lamsihar Sinaga mengatakan, jika terdakwa Sopian baru keluar dari penjara pada tahun 2020 melalui program asimilasi.
"Saat kejadian Sopian ini bertemu istrinya bersama Anis, naik pitam maka mencoba menghentikan, lalu Ria diambil di bawa pulang, kemudian Sopian balik lagi untuk menyelesaikan agar kerumah namun keributan terjadi," tandasnya.
Dibantu Orang
Terdakwa lakukan penganiayaan dibantu dengan seseorang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.
"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki – laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, saksi korban pun berlari namun dikejar oleh terdakwa dan ditinju dari arah belakang hingga saksi korban terjatuh.
"Kemudian badan saksi korban dinjak-injak berkali-kali oleh terdakwa dan ditinggal pergi, saksi korban melihat saksi Ria juga sudah tidak ada lagi dan saksi korban hanya melihat banyak warga sekitar yang menonton saksi korban, kemudian saksi korban berdiri dan duduk di pinggir jalan tersebut," tandasnya.
Bonceng Istri Pelaku
Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.
"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lanjutnya, ketika di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, terdakwa mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya sendirian.
"Kemudian, saksi korban dalam posisi di atas sepeda motor membonceng saksi Ria berhenti," kata JPU.
JPU menuturkan, terdakwa langsung berkata, "Ayok ke rumah kalau emang lo bener-bener, lo jelasin sama orangtua Ria!"
Saksi korban Anis menyanggupinya.
"Ketika mau jalan, kemudian di setop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," tandasnya.
Eks Napi Pukuli Polisi
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.
Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
"Bertempat di Jalan Zulkarnain Subbing, pinggir jalan Kelurahan Bakung Kecamatan TbT," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lanjutnya, Sopian didakwa telah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anis April Wahyudi yang merupakan anggota polisi.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana serta dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)