Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampura

MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan usai mengunjungi tersangka pembakaran bendera merah putih di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.

"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).

Padahal, lanjut Pandra orang yang sedang menjalani proses hukum harus dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani agar tidak ada keraguan saat menjalani penyidikan.

TONTON JUGA:

Oleh karena itu penyidik sat reskrim polres lampura berinisiatif mengantar tersangka ke RSJ guna memastikan kondisi kejiwaannya.

Pandra menambahkan, jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan tersangka dapat dijerat pasal 66 Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

BREAKING NEWS Pantau Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi RSJ

IK-DMI Lampung Ajak 6 Institusi Berintegrasi Pulihkan UMKM di Masa Pandemi

Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang

"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelasnya.

Kunjungi RSJ

Untuk memantau hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MA, tersangka pembakaran bendera di Kabupaten Lampura, Kabid Humas Polda Lampung bersama Kasat Reskrim Polres Lampura mengunjungi tersangka di RSJ Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran Rabu (5/8/2020).

Pantauan tribunlampung, kedatangan kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disambut langsung direktur RSJ Lampung dr Ansyori.

Tampak Kabid Humas Polda dan Kasat Reskrim Polres Lampura berkordinasi dengan Direktur RSJ sebelum mengunjungi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa dikurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo

Bendera Merah Putih di Lampung Utara dibakar. Kasus pembakaran bendera Merah Putih yang terjadi di Lampung Utara membuat heboh warga.

Pelaku sudah diamankan polisi dan membiru pengakuan yang mengejutkan dan berubah-ubah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga tentang peristiwa bendera dibakar pada pukul 19.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.00 pihaknya langsung memimpin penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020. 

Berikut Tribunlampung.co.id rangkum fakta-fakta seputar bendera Merah Putih dibakar di Lampung Utara.

Pengakuan pelaku: Embargo Ekonomi

MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

MA (rambut dikuncir). Mengaku ke Polisi, Ini Alasan Perempuan di Lampura Lakukan Pembakaran Bendera Merah Putih
MA (rambut dikuncir). 

Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.

“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.

Barang bukti

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yang membakar bendera Merah Putih di Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda, dan beberapa bendera indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” kata Kapolres Lampung Utara.

Dibawa ke RSJ

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.

Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved