Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun

Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat korban mau menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.

Dengan akal bulusnya, Fery berhasil memerdayai gadis berinisial EAP (14).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB di rumah EAP, yakni di Kemiling, Bandar Lampung.

"Awalnya anak korban meminta terdakwa untuk mengantar ke rumahnya agar mau menemaninya ke rumah temannya," ujar JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat korban mau menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri.

TONTON JUGA:

"Terdakwa kemudian menjemput anak korban di kios tempat orangtuanya bekerja. Setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban ke rumah temannya untuk mengambil baju," tandasnya.

Fery dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pencabulan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Pelaku Curanmor asal Lamteng dan Jakarta Beraksi di Dente Teladas

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Rumah Janda di Sidomulyo

Apa alasannya?

Ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa Fery Irawan mengakui perbuatannya.

Selain itu, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarganya menanggung aib serta rasa malu," ujarnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Dalam tuntutannya, JPU Neliasri menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

Gagahi Bocah di Bawah Umur

Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.

Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.

Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved