Tribun Bandar Lampung
Dishub Bandar Lampung Pasang Jalur Sepeda 2,5 Km di 3 Ruas Jalan Protokol
Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengakomodir keinginan para pesepeda di Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengakomodir keinginan para pesepeda di Bandar Lampung.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, pemkot membuat jalur sepeda sepanjang 2,5 km di tiga ruas jalan protokol.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung Iskandar mengatakan, 3 ruas jalan yang dipasang jalur sepeda tersebut adalah Jalan Raden Inten, Jalan Ahmad Yani dan Jalan RA Kartini.
"Kalau Jalan Raden Inten start jalan bagi pesepeda itu dimulai dari pertigaan Jalan Pemuda di depan toko Lampung Diesel," kata Iskandar saat ditemui di lokasi pembuatan jalur pesepeda di Jalan Raden intan, Kamis (6/8/2020) malam.
TONTON JUGA:
Lalu, untuk di Jalan Ahmad Yani dimulai dari Videotron berhenti di depan Bank Eka.
Lalu dilanjutkan di Jalan RA Kartini sampai berhenti jalur sepeda itu di depan Telkom.
"Kita malam ini sengaja membuat jalur khusus untuk pesepeda, karena kita ingin memfasilitasi agar pesepeda juga memiliki haknya sebagai pengendara jalan," katanya.
• BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif
• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen
• Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun
• 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil
Lalu setiap 100 meter akan ada logo sepeda warna putih dengan cat dasar warna hijau.
Lebar jalan pesepeda itu 1,5 meter dari sisi sebelah kiri bibir jalan.
Saat ini, Dishub masih melakukan sosialisasi dahulu selama 2 pekan ke depan.
Jika nantinya ada pesepeda yang melewati batas tersebut sesuai dengan Perda akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan kalau kepolisian mendukung upaya Pemkot Bandar Lampung dalam menyediakan jalur pesepeda.
Jadi setiap masyarakat yang masuk ke Bandar Lampung itu ada ada regulasi yang harus ditaati oleh masyarakat.
"Kendaraan non mesin bisa menggunakan lajur kiri dan harapannya bisa berkembang jalur tersebut," katanya
Pastinya akan ada sanksinya yang akan diberikan masyarakat jika melanggar aturan tersebut dan seperti denda.
Tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan satlantas mengharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)