Pemusnahan Barang Ilegal
DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan, Kamis (6/8/2020) mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Adapun rokok yang dimusnahkan sebanyak 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar.
Minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar.
Kemudian Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta.
TONTON JUGA:
Dengan potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 10 Miliar.
"Barang tersebut telah dilakukan penindakan dari Juli tahun lalu sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan ini merupakan barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkeu," katanya.
Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.
• BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
• Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus
• Pemprov Lampung Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Sambut HUT RI
• Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter
Pemusnahan Barang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.
Beserta Forkompinda Lampung yang digelar acara pemusnahan tersebut di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan (samping Hotel Sahid), Kamis (6/8/2020).
Kejari Kalianda Musnahkan 22 Kg Ganja dan 85 Lembar Uang Palsu
Kasus lain, Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti narkoba dan cukai rokok dari sejumlah perkara selama tahun 2019 dan 2020.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian HUT Ke-60 Bhakti Adhiyaksa. Pemusnahan BB ini berlangsung di kantor Kejari Kalianda, Senin (20/7/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nurhayati mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu hasil dari penuntasan 197 kasus narkoba, psikotropika, dan cukai rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap/bong 86 buah dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4.800 bungkus, dan uang palsu sebanyak 85 lembar.
Kepala Kejari Hutamrin mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama pada 1 Juli lalu.
Menurut dirinya, selama tahun 2019 dan 2020, dari kasus narkoba Kejari Kalianda telah menuntut 12 orang hukuman mati dan 9 orang tuntutan seumur hidup.
"Dari 12 orang yang dituntut hukuman mati, ada 1 yang diputus/vonis hukuman mati. Ada 3 orang yang divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Hutamrin menambahkan, Kejari Kalianda memiliki program pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika.
Program ini dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika yang telah bebas dari hukuman. Sehingga, tidak lagi terjerumus kembali.
"Rencananya program ini akan kita launching pada Rabu (22/7/2020) besok," ujar dirinya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejari Kalianda dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan psikotropika/narkoba.
"Kita mengapresiasi komitmen Kejari Kalianda dalam memberikan penindakan hukum maksimal," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dedi Sutomo)