Pemusnahan Barang Ilegal
Gubernur Arinal Dukung Kanwil DJBC Sumbagbar Berantas Rokok dan Miras Ilegal
(Pemprov) Lampung mendukung upaya yang dilakukan DJBC Sumbagbar dalam memberantas rokok dan minuman ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ekstra tembaku vape ada sebanyak 3,17 liter Vape, narkotika psikotropika sebanyak 400 gram ganja.
Penyidikan 2019 ini ada 15 kali penyidikan dan sampai saar ini ada 4 kasus penyidikan.
"Pantauan dilakukan survey secara nasional meminta bantuan dari UGM," terangnya.
Tahun 2018 sumbagbar 11,08 persen, Sumbar 2019 ilegal 3,28 persen dan tahun ini 2020 target 1 persen peredaran rokok ilegal.
Bea cukai beroperasi beri gempur rokok ilegal sosialisasi penindakan dan semua ditindaklanjuti tahap berikutnya.
"Potensi kerugian hendak jangan dilihat dari penerimaan negara saja dan kita harus melindungi iklim yang kuat dan jangan tergerus.Sosialisasi secara masif dan menumbuhkann kesadaran dan rokok ilegal dan memotong dari sisi penawaran dan permintaan," tukasnya.
Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa Lampung merupakan jalur distribusi peredaran minuman keras dan rokok ilegal.
"Makanya kami salah satu institusi dari kesatuan Menkeu memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan," katanya.
Hal ini sebagai upaya strategis karena tugas DJBC Sumbagbar untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.
Serta meningkatkan pasaran luar negeri, dengan harapan bagaimana DJBC melindungi masyarakat dari barang ilegal tersebut.
Apalagi barang yang dapat merusak kesehatan, dan lingkungan.
"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.
"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/arinal-soal-miras-ilegal.jpg)