Pemusnahan Barang Ilegal

Kanwil DJBC Sumbagbar Berhasil Tindak 75 Kasus Barang Kena Cukai hingga Juli 2020

dari awal tahun hingga Juli 2020 ada sebanyak 75 kasus penindakan rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Direktorat Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan BB Milik Negara Ilegal. Kanwil DJBC Sumbagbar Berhasil Tindak 75 Kasus Barang Kena Cukai hingga Juli 2020 

"Potensi kerugian hendak jangan dilihat dari penerimaan negara saja dan kita harus melindungi iklim yang kuat dan jangan tergerus.Sosialisasi secara masif dan menumbuhkann kesadaran dan rokok ilegal dan memotong dari sisi penawaran dan permintaan," tukasnya. 

Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal

Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.

Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa Lampung merupakan jalur distribusi peredaran minuman keras dan rokok ilegal.

"Makanya kami salah satu institusi dari kesatuan Menkeu memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan," katanya. 

Hal ini sebagai upaya strategis karena tugas DJBC Sumbagbar untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.

Serta meningkatkan pasaran luar negeri, dengan harapan bagaimana DJBC melindungi masyarakat dari barang ilegal tersebut.

Apalagi barang yang dapat merusak kesehatan, dan lingkungan.

"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.

"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya. 

Strategi yang dilakukan dalam pengawasan tersebut dengan mengawasi sarana pengangkutnya barang tersebut berupa truk, bus.

Diantaranya yakni dengan melakukan pengecekan disarana penumpang dan jasa penitipan ekspedisi.

Pengawasan pemasaran yakni diawasi di toko warung, dan harapanya bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved