Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
Oknum PNS Dishub Lamsel Pilih Pikir-pikir Seusai Divonis 2 Tahun oleh Majelis Hakim
Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Caranya, ia mengangkat anaknya sendiri sebagai bendahara kampung.
Dalam dakwaannya, JPU Achmad Rismadani mengatakan terdakwa Wahid menunjuk langsung aparatur kampung, baik sekretaris, bendahara, kaur, kepala dusun, linmas, dan ketua RT.
"Bahkan bendahara Kampung Menanga Jaya (Solehudin) merupakan anak kandung terdakwa," kata JPU.
Kata JPU, para aparatur kampung diangkat oleh terdakwa hanya sebagai formalitas belaka.
"Sedangkan kenyataan di lapangan, mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dalam APBK TA 2016," bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Achmad, pengajuan dan pencairan ADK dan DD TA 2016 dilakukan sendiri oleh terdakwa bersama anaknya.
"Terdakwa bersama bendahara yang merupakan anak kandung sendiri mencairkan dana tersebut dari rekening Kampung Menanga Jaya di Bank BRI Unit Banjit dua tahap, yakni bulan Juni 2016 dan bulan Desember 2016. Selanjutnya uang tersebut diambil alih pembelanjaannya oleh terdakwa dari tangan bendahara," tandasnya.
Aksi korupsi mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana menyeret dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang belum disidangkan yakni Salehudin selaku bendahara kampung dan Kasdilah selaku pendamping lokal.
JPU Achmad Rismadani mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua orang lainnya.
"Dua terdakwa lainnya ada dalam berkas terpisah," ujarnya.
Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 742.958.275 tahun anggaran 2016.
"Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan," tuturnya.
Adapun penyimpangan anggaran tersebut, di antaranya, perkerasan jalan hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.
Divonis 5 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-oknum-pns-di-dishub-lamsel-divonis-2-tahun-bui-karena-pekerjaan-fiktif.jpg)