Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

Oknum PNS Dishub Lamsel Pilih Pikir-pikir Seusai Divonis 2 Tahun oleh Majelis Hakim

Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). Oknum PNS Dishub Lamsel Pilih Pikir-pikir Seusai Divonis 2 Tahun oleh Majelis Hakim. 

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.

JPU Achmad Rismadani menyebutkan, terdakwa Wahid sebelumnya dituntut hukuman selama enam tahun penjara.

"Terdakwa Wahid dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya.

Sementara besaran denda sama seperti putusan majelis hakim, yakni Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Masih sama," tutupnya.

Wahid Maulana (56) divonis lima tahun penjara karena menyimpangkan anggaran.

Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wahid Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Menjatuhakan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Masriyati.

Wahid juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. 

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved