Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

Oknum PNS Dishub Lamsel Pilih Pikir-pikir Seusai Divonis 2 Tahun oleh Majelis Hakim

Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). Oknum PNS Dishub Lamsel Pilih Pikir-pikir Seusai Divonis 2 Tahun oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis dua tahun penjara, terdakwa Mayasari (38) pilih pikir-pikir.

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen

 Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun

 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil

Kata JPU, Mayasari didakwa telah menguntungkan diri sendiri secara untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai sebesar Rp 115 juta.

Vonis 2 Tahun

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Oknum ini diketahui bernama Mayasari (38), warga Desa Induk Sukajaya Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Jhony menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Jhony, Kamis 6 Agustus 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved