Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
Proyek Fiktif Oknum PNS Dishub Lamsel Terbongkar saat Korban Tagih Uang Modal Rp 100 Juta
Tagih keuntungan dan uang modal, terdakwa ngaku proyek yang dikerjakan belum cair.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
JPU pun meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Kata JPU, Mayasari didakwa telah menguntungkan diri sendiri secara untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai sebesar Rp 115 juta.
Vonis 2 Tahun
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.
Oknum ini diketahui bernama Mayasari (38), warga Desa Induk Sukajaya Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Jhony menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Jhony, Kamis 6 Agustus 2020.
Majelis Hakim pun menyatakan, barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan Lampung Selatan.
"Dan satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak buku KIR dan plat Uji Lampung Selatan," ujarnya.
Jhony menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sehingga, membuat persidangan tidak lancar, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)