Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

Proyek Fiktif Oknum PNS Dishub Lamsel Terbongkar saat Korban Tagih Uang Modal Rp 100 Juta

Tagih keuntungan dan uang modal, terdakwa ngaku proyek yang dikerjakan belum cair.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). Proyek Fiktif Oknum PNS Dishub Lamsel Terbongkar saat Korban Tagih Uang Modal Rp 100 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tagih keuntungan dan uang modal, terdakwa ngaku proyek yang dikerjakan belum cair.

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan setelah satu bulan kemudian saksi korban Sherly menagih janji dari terdakwa atas uang keuntungan sebesar 10 persen.

"Dan terdakwa memberikan secara mencicil sebesar Rp 8 juta dan setelah itu terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan kepada saksi korban," bebernya, Kamis 6 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Bahkan, kata JPU, hingga 6 bulan berikutnya, terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi korban sebesar Rp 100 juta.

"Saksi korban kemudian mendesak untuk mengembalikan uang tersebut, sekira akhir Mei 2018 terdakwa mengatakan bahwa uang dari proyek tersebut belum cair," ujarnya.

"Dan apabila mau dicairkan, agar saksi korban menyetorkan uang terlebih dahulu untuk proyek di tahun 2018, yaitu proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak buku KIR dan plat uji Lampung Selatan, sebesar Rp 15 juta," imbuhnya.

 BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen

 Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun

 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil

JPU menuturkan, jika sudah ada pencairan maka uang saksi korban yang sebesar Rp 100 juta akan dikembalikan, sedangkan uang untuk proyek bidang cetak buku KIR dan plat uji Lampung Selatan sebesar Rp 15 juta akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

"Dan juga ada uang fee atau uang keuntungan 10 persen sebesar Rp 1,5 juta, mendengar hal tersebut pada 08 Juni 2018, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta," sebut JPU.

Namun, kata JPU, hingga sampai saat ini uang tersebut juga tidak dikembalikan dan saat saksi korban mencoba menghubungi terdakwa sangat susah.

"Dan saksi korban juga berusaha untuk menemui sekretaris Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, dan saksi korban mendapatkan keterangan bahwa proyek tersebut tidak ada," papar JPU.

JPU menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta.

Jual Mobil

Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved