Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
Tergiur Tawaran Oknum PNS Dishub Lamsel, Korban Sampai Jual Mobil untuk Modal Rp 100 Juta
Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dan satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak buku KIR dan plat Uji Lampung Selatan," ujarnya.
Jhony menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sehingga, membuat persidangan tidak lancar, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)