Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
Tergiur Tawaran Oknum PNS Dishub Lamsel, Korban Sampai Jual Mobil untuk Modal Rp 100 Juta
Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan, mendengar tawaran terdakwa saksi korban Sherly merasa tertarik untuk ikut proyek tersebut.
"Sejak itu terdakwa sering menghubungi saksi korban via telpon untuk meminta modal sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU, Kamis 6 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Lanjut JPU, pada saat itu saksi korban Sherly tidak mempunyai uang sehingga saksi korban berniat menjual mobilnya.
"Lalu mobil saksi korban tersebut laku terjual Rp 90 juta dan pada 22 November 2017 menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke terdakwa," tandasnya.
• BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif
• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen
• Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun
• 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil
Modus Oknum PNS
Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Sherly ke Chandra Tanjungkarang Bandar Lampung untuk membicarakan bisnis pada 22 November 2017.
"Saat itu, saksi korban dan terdakwa ditemani saksi Nissa, dan terdakwa menawarkan kepada saksi korban adanya proyek," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjut JPU, adapun proyek yang ditawarkan yakni di bidang penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan berupa penyediaan zona aman sekolah.
"Proyek tersebut di jalankan atau dikelola di wilayah Lampung Selatan, tempat terdakwa bekerja (Dinas Perhubungan)," imbuhnya.
JPU menuturkan, apabila nilai proyek tersebut sebesar Rp 100 juta dan saksi korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan selama 6 bulan.
"Yaitu Rp 10 juta setiap bulan dan setelah enam bulan proyek selesai maka uang modal akan dikembalikan utuh sebesar Rp 100 juta," tandasnya.