Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengakuan Korban Penipuan Eks Anggota DPRD Lamtim, Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik

Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Aswin (35), warga Sukadana, Lampung Timur, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Ia mengaku menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).

Warga Sukadana, Lampung Timur ini mengaku membeli mobil melalui tersangka KH.

Kini mobil Toyota Avanza warna silver tersebut sudah disita polisi.

Menurut Aswin, ia membeli mobil Avanza dari tangan KH dengan cara tunai berjangka.

Namun saat pembayaran lunas, ia tak kunjung menerima BPKB mobil.

TONTON JUGA:

"Saya beli cash tempo. Dua kali pembayaran, jumlahnya Rp 118 juta," kata Aswin saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).  

Lebih mengejutkan lagi, lanjut Aswin, tiba-tiba ia didatangi pihak showroom untuk menarik mobil tersebut.

"Padahal saya sudah beli mobil itu. Tiba-tiba mau ditarik lagi. Ngakunya orang showroom. Tapi bukan orang yang jual mobil ini," jelasnya.

BREAKING NEWS Eks Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Tipu Showroom Mobil Rp 900 Juta

Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil

Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil

Pernah Kerja di Showroom, Istri Mantan Anggota DPRD Lamtim Bantah Gelapkan Mobil

Aswin mengaku menerima panggilan dari penyidik Polresta Bandar Lampung terkait penahanan dua tersangka, KH dan FR, atas kasus dugaan penggelapan mobil.

Mobil Avanza yang ia beli dari tangan FR dan KH pun kini disita polisi.

Bantah Gelapkan Mobil

FR (29), istri mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40), membantah tuduhan penggelapan mobil.

Menurut FR, ia dan pemilik showroom merupakan rekanan bisnis sejak lama.

FR mengaku pernah bekerja sebagai marketing leader di showroom tersebut.

Setelah berhenti, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis showroom mobil secara bersama-sama.

"Tahun 2018 saya tanam saham Rp 400 juta. Tapi di tahun 2019 terjadi wanprestasi antara saya dan pemilik (showroom) mobil," ujar FR di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

FR (kiri) dan KH, suaminya yang juga mantan anggota DPRD Lampung Timur, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
FR (kiri) dan KH, suaminya yang juga mantan anggota DPRD Lampung Timur, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

FR berdalih mobil milik korban yang dijual itu sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah ditanam.

"Saya sudah berupaya dengan baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," katanya.

FR juga menyebut sempat punya hubungan spesial dengan pemilik showroom sebelum akhirnya menikah dengan KH.

"Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan KH," katanya.

Sita 4 Mobil

KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.

"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.

Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.

Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.

Sementara satu unit Toyota Fortuner warna hitam masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

"Banyak barang bukti lain yang belum disita, karena banyak korban yang belum membuat laporan," terangnya.

Manfaatkan Status Anggota Dewan

Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga bekerja sama untuk menipu showroom mobil bekas.

Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakam modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.

Bahkan, KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.

Pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.

"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.

Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.

Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.

Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.

"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.

Kerugian Rp 900 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.

Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.

"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).

Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.

KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.

Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.

"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved