Tribun Bandar Lampung
Lansia, Anak hingga Bumil Dilarang Hadiri Pesta
Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).
Hal itu sebagaimana diatur pada ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengadaan acara dengan melibatkan orang banyak.
"Tamu usia lanjut, yang kurang sehat, ibu hamil dan anak-anak dianjurkan untuk tidak hadir (hajatan)," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, hal tersebut guna meminimalisasi ancaman persebaran Covid-19 di Kota Tepis Berseri.
"Dimana sebelum pelaksanaan acara, tamu wajib melampirkan surat rekomendasi pelaksanaan kepada tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota setempat," jelas Nurizki.
TONTON JUGA:
"Nantinya tim patroli akan mengecek lokasi kegiatan saat pelaksanaan berlangsung," tandasnya.
Selain itu, Nurizki menyebut setidaknya ada 13 ketentuan lainnya yang harus dipastikan penerapannya.
• Tamu Dilarang Makan di Tempat Resepsi Pesta, Satgas Covid-19: Dibungkus dan Dibawa Pulang
• VIDEO Unik, Sepasang Pengantin di Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru
• Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning
13 aturan penyelenggaraan pesta:
1. Undangan maksimal 150 orang dan tidak ada live music/organ
2. Panitia dan tamu wajib menggunakan masker/face shield dan sarung tangan
3. Panitia wajib menyiapkan thermogun, masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer
4. Kursi berjarak minimal 1,5-2 meter
5. Tidak diperkenankan bersalaman selama acara berlangsung