Tribun Bandar Lampung
Lansia, Anak hingga Bumil Dilarang Hadiri Pesta
Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi (kanan).
6. Sesi foto dilakukan secara berjarak
7. Dalam acara tidak menyediakan prasmanan tapi diganti nasi kotak
8. Setiap tamu yang hadir diberikan waktu maksimal 15 menit
9. Tamu dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan menghadiri acara
10. Menyediakan tempat transit bagi tamu undangan guna mengatur jumlah tamu
11. Acara dilaksanakan maksimalkan tiga jam
12. Mikrofon wajib dipakaikan sarung
13. Tamu dari luar kota wajib melampirkan hasil rapid test.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)