Tribun Bandar Lampung

Lansia, Anak hingga Bumil Dilarang Hadiri Pesta

Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi (kanan). 

6. Sesi foto dilakukan secara berjarak

7. Dalam acara tidak menyediakan prasmanan tapi diganti nasi kotak

8. Setiap tamu yang hadir diberikan waktu maksimal 15 menit

9. Tamu dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan menghadiri acara

10. Menyediakan tempat transit bagi tamu undangan guna mengatur jumlah tamu

11. Acara dilaksanakan maksimalkan tiga jam

12. Mikrofon wajib dipakaikan sarung

13. Tamu dari luar kota wajib melampirkan hasil rapid test.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved