Residivis di Lamteng Kembali Diringkus
Ngaku Tak Punya Kerjaan, Residivis di Lampung Tengah Curi Motor Lalu Dijual Rp 3 Juta
Oleh pelaku Hasnan, motor korban jenis Honda Beat yang ia curi di rumah Aliman telah dijual seharga Rp 3 juta.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SELAGAILINGGA - Oleh pelaku Hasnan, motor korban jenis Honda Beat yang ia curi di rumah Aliman telah dijual seharga Rp 3 juta.
Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.
Menurut keterangan pelaku Hasnan, ia menjual sepeda motor korban dengan alasan sangat membutuhkan uang karena tak memiliki pekerjaan.
"Sudah saya jual (sepeda motor korban) seharga Rp 3 juta. Saya butuh uang karena gak punya kerja," ujar Hasnan kepada penyidik Polsek Selagai Lingga.
TONTON JUGA:
Saat ditangkap jajaran Polsek Selagai Lingga, diamankan juga barang bukti uang Rp 1,3 juta yang menurut pelaku adalah sisa penjualan barang bukti.
Modus pelaku pencurian yang dilakukan Hasnan dengan masuk ke rumah korban pada dini hari. Lalu, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi.
"Setelah di dalam (rumah) saya lihat ada motor diparkir, lalu saya giring motor ke luar rumah. Setelah di luar baru saya hidupkan dan motor saya bawa pergi," terangnya.
• Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
• Gubernur Arinal Izin Menag Jemput Dokumentasi Embarkasi Penuh Bandara Radin Inten II
• Menag Fachrul: ASN Kedapatan Menyebar Paham Radikalisme Dipecat
• BREAKING NEWS Menag Fachrul Razi Kunker ke Lampung, Disambut dengan Pengalungan Kain Tapis
Residivis Ditangkap
Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.
Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Hasnan ditangkap berkat laporan korban Aliman.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sebelumya pelaku (Hasnan) pernah ditangkap Polsek Selagai Lingga, dan menjalani hukuman satu tahun penjara oleh putusan pengadilan. Ia baru keluar penjara satu bulan terakhir," kata Iptu Ludi Nugraha, Selasa (11/8/2020).
Modus pelaku Hasnan kata Ludi, dengan mendongkel pintu belakang rumah korban, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2103 ACV.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi, akhirnya aksi tersebut menuju kepada pelaku Hasnan," terangnya.