Residivis di Lamteng Kembali Diringkus
Ngaku Tak Punya Kerjaan, Residivis di Lampung Tengah Curi Motor Lalu Dijual Rp 3 Juta
Oleh pelaku Hasnan, motor korban jenis Honda Beat yang ia curi di rumah Aliman telah dijual seharga Rp 3 juta.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Hasnan ditangkap di kediamannya, tiga hari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat (8/8/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Residivis Curat Kembali Diringkus, Gasak Motor dan 2 HP Milik Warga Dusun Sri Mulyo
Kasus lain, Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Arian Kurniawan (20) warga Sungkai Utara pelaku pencurian satu unit sepeda motor metik nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku," katanya.
Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan pelaku.
"Saat ditangkap tersangka sedang tidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," papar Kompol Arjon Syafrie.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit Sepada Motor pada tanggal 24 Juli 2020.
"Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. Untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," paparnya.
Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Anung Bayuardi)