Tribun Tanggamus

Diduga Potong Dana Pemilu, 2 Mantan Ketua PPK di Tanggamus Ditahan

keduanya adalah mantan Ketua PPK Kecamatan Gunung Alip Belly Afriyansah dan mantan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan dua mantan ketua panitia pemilu kecamatan (PPK) atas perkara dugaan pemotongan dana operasional penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Keduanya adalah mantan Ketua PPK Kecamatan Gunung Alip Belly Afriyansah dan mantan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan dua mantan ketua panitia pemilu kecamatan (PPK) atas perkara dugaan pemotongan dana operasional penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. 

Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus M Riska Saputra, keduanya adalah mantan Ketua PPK Kecamatan Gunung Alip Belly Afriyansah dan mantan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam. 

"Penahanan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Ini untuk memulai penyidikan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau sebagainya," kata Riska, mewakili Kajari Tanggamus David P Duarsa, Rabu (12/8/2020).

Riska menambahkan, selama ini Kejari Tanggamus menunggu hasil perhitungan audit dari BPK Provinsi Lampung, sehingga kasus ini baru sekarang ditetapkan ada tersangkanya. 

PPK dan PPS di Bandar Lampung Akan Rapid Test Gratis

Cair Agustus, UMKM Dapat Dana Stimulus Rp 2,4 Juta

Pasutri Dokter di Lampung Positif Covid-19 Pasca Pulang dari Palembang

Citilink Buka Suara soal Insiden Penumpang Gelap di Bandara Radin Inten II

Tindakan pidana yang dilakukan keduanya adalah melakukan pemotongan dana operasional penyelenggaraan Pemilu 2019, mulai dari dana untuk perlengkapan, kegiatan, honor KPPS dan lainnya. 

"Untuk kerugian negara masing-masing puluhan juta, itu untuk satu PPK. Dan ini masih awalan selanjutnya mungkin akan berkembang ke PPK lain atau pihak yang terkait lainnya," terang Riska.

Ia juga mengaku, diduga ada tindakan serupa bagi pihak lainnya.

Itu nanti akan terbuka saat persidangan. Meski ada yang mengembalikan uang negara, itu hanya mengurangi ancaman hukuman, tapi tidak menghilangkan ancaman hukuman.

Keduanya ditahan di Rutan Kota Agung sampai nanti selesai pada persidangan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Mereka juga sudah rapid test dan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya negatif," jelas Riska.

Untuk ancaman hukumannya keduanya dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor nomor 31 dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved