Tribun Way Kanan

Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia

Akibat dipukuli ayah kandung, bayi berusia 40 hari di Blambangan Umpu, Way Kanan, meregang nyawa.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia. 

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan napas tersengal.

Hingga akhirnya sang bayi tak berdosa tersebut meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bocah Perempuan Dipukuli Ayahnya

Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Timur.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan ayah kandung.

Anak perempuan tersebut dipukul dan diseret ayahnya sendiri karena masalah sepele.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved