Tribun Way Kanan

Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia

Akibat dipukuli ayah kandung, bayi berusia 40 hari di Blambangan Umpu, Way Kanan, meregang nyawa.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Akibat dipukuli ayah kandung, bayi berusia 40 hari di Blambangan Umpu, Way Kanan, meregang nyawa.

Mirisnya, pemukulan tersebut terjadi lantaran ayahnya naik pitam sang ibu tak bersedia diajak berhubungan badan.

Karena kesal, pria 20 tahun itu langsung menyiksa bayi mungil tak berdosa sebagai pelampiasan amarahnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.

Bayi 40 Hari di Way Kanan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Gara-gara Ibunya Tolak Berhubungan Badan

 Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari

 Kisah Driver Ojek Online Jalani Uji Coba Suntik Vaksin Covid-19, Demi Anak Istri

 Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek

Sang ayah diketahui berinisial KW (20) kalap.

Ia naik pitam karena sang istri menolak diajak berhubungan badan.

Sang bayi kemudian jadi pelampiasan KW.

Kini KW telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).

Kronologi pembunuhan itu dipaparkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (11/8/2020).

Menurut Binsar, pembunuhan bayi mungil tersebut setelah ibunya menolak diajak berhubungan badan oleh ayahnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20), lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.

Saat mengecek keadaan, ES melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES mengambil bayi dari KW, sambil memarahinya.

ES kemudian menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan napas tersengal.

Hingga akhirnya sang bayi tak berdosa tersebut meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bocah Perempuan Dipukuli Ayahnya

Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Timur.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan ayah kandung.

Anak perempuan tersebut dipukul dan diseret ayahnya sendiri karena masalah sepele.

Kekerasan itu menyebabkan wajah korban luka parah.

"Jadi luka di bagian wajah. Pipi kanan, kirinya lebam. Terus kan diseret tadi, kakinya luka, berdarah dan sudah kami lakukan visum dan kami lakukan pengobatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Korban kini dalam perlindungan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Arie menjelaskan, korban awalnya disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin.

"Namun tempat jemuran penuh. Disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie.

Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya marah. Korban pun dimaki.

Makian tersebut didengar Abdul, ayah kandung korban, yang kebetulan berada di rumah.

Abdul lantas emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada putrinya itu.

"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.

Aksi itu direkam dan diposting seorang tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00, Abdul ditangkap di rumahnya.

Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Anak Babak Belur Dipukul dan Diseret Ayah Kandung di Jakarta Timur

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Pria di Way Kanan Ini Naik Pitam Nekat Bunuh Bayinya

Nasib tragis dialami bayi berusia 40 hari di Blambangan Umpu, Way Kanan. Bayi mungil tak berdosa itu menjadi pelampiasan kemarahan ayah kandung, hanya karena sang ibu menolak berhubungan badan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved