Berita Nasional
Perusahaan Diminta Setorkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Dalam waktu dekat, para karyawan swasta akan menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu dekat, para karyawan swasta akan menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Namun demikian, tak semua karyawan swasta bisa mendapatkannya. Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut adalah bergaji Rp 5 juta per bulan serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, BP Jamsostek sedang mengumpulkan nomor rekening dari para karyawan yang terdaftar tersebut melalui perusahaan masing-masing.
Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
• Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek
• Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
• Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
• Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan uang Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
BP Jamsostek saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.