Tribun Bandar Lampung
Jaksa Agung Pastikan Tetap Buru Buronan Satono, 'Pasti Kami Cari!'
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya mencari keberadaan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang buron sejak tahun 2012.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya mencari keberadaan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang buron sejak tahun 2012.
"Itu dicatat ya (menunjuk staf) kasus mantan bupati Satono."
"Pasti kita cari, kalau itu enggak akan ke luar negeri," ujarnya kepada awak media selepas kunjungan kerja ke Kejari Kota Metro, Rabu (12/8/2020).
Diketahui, sejak 19 Maret 2012, Mahkamah Agung menghukum Satono selama 15 tahun penjara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur.
• Jaksa Agung: Pinangki Jadi Penghubung Djoko Tjandra
• 50 Orang Di-tracing dari Wabup Edward Anthony
• Diduga Potong Dana Pemilu, 2 Mantan Ketua PPK di Tanggamus Ditahan
• Pasutri Dokter di Lampung Positif Covid-19 Pasca Pulang dari Palembang
Satono kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron hingga saat ini.
Sementara Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di kawasan Tanjung Benoa Bali.
Baik Alay maupun Satono diputuskan bersalah dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 119.448.199.800.
Penegasan soal penangkapan Sutono ini kembali diungkapkan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Bandar Lampung, Rabu sore.
Burhanuddin menegaskan, buronan Satono masih di Indonesia.
"Justru itu, kami akan mendata lagi kami akan kejar semuanya tapi kan tentunya Indonesia luas."
"Kalau saya yakin Satono masih di Indonesia," tegasnya.
Burhanuddin mengungkapkan, kunjungannya tersebut untuk melihat kinerja para jaksa di Kejari Bandar Lampung.
"Saya ingin mengenal bagaimana anggota saya di sini, bagaimana kehidupannya, bagaimana pola kerjanya, saya sebagai 'orangtuanya' saya wajib ke sini," bebernya.
Terkait perkara yang ditangani Kejari Bandar Lampung, Burhanuddin mengaku untuk pidana umum yang masuk ada sekitar 80 berkas perkara.
"Itu dalam satu bulan, tapi jaksanya hanya 50 jadi jaksanya kami coba bagi-bagi, jangan terlalu sentris (menumpuk beban kerja ke satu orang)," tandasnya.(tribunlampung.co.id/dra/nif)
