KPK Terima 40 Laporan Bansos di 11 Pemda se-Lampung, 8 Laporan Selesai Tindak Lanjut
KPK per 7 Agustus 2020 menerima total 40 keluhan terkait bantuan sosial (bansos) yang berasal dari 11 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam waktu paling lama 7 hari kerja pemda atau instansi terkait wajib merespon apakah keluhan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut dengan mengubah status penanganan keluhan pada aplikasi JAGA.
Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 7 Agustus 2020, KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 369 keluhan.
Enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 100 laporan.
Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 73 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 45 laporan dan mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 9 laporan.
Lalu bantuan yang diterima kualitasnya buruk 6 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 5 laporan, dan selebihnya 287 laporan dengan beragam topik lainnya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota.
Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan meliputi 26 pemda.
Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 149 keluhan di 26 pemda dan Jawa Tengah menerima 78 keluhan di 29 pemda.
Dari total 894 keluhan, sebanyak 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 139 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)