Tribun Bandar Lampung

Wali Kota Herman HN Larang Kegiatan Dangdutan Saat Peringati HUT Ke-75 RI di Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang warganya menggelar acara berlebihan terutama acara dangdutan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020). Wali Kota Herman HN Larang Kegiatan Dangdutan saat Peringati HUT Ke-75 RI di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melarang warganya menggelar acara berlebihan, terutama acara dangdutan.

Larangan tersebut berkaitan dengan perayaan memperingati HUT ke-75 RI.

"Dangdutan tidak diizinkan saat 17-an," tegas Herman HN kepada awak media di lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).

"Jasa pahlawan itu perlu dihargai," sebutnya.

 BREAKING NEWS Pemkot Gelar Rapid Test Massal, Peserta Wajib Miliki KTP Bandar Lampung

 KPK Terima 40 Laporan Bansos di 11 Pemda se-Lampung, 8 Laporan Selesai Tindak Lanjut

 Pemkab Way Kanan Hibahkan Tanah 16 Hektar untuk Batalyon Kesehatan TNI

 Bandara Radin Inten II Lakukan Investigasi Masuknya Orang Diduga Gangguan Jiwa ke Pesawat

Terkait dengan perlombaan, yang memang sudah identik dengan perayaan HUT RI, Herman HN meminta, agar tidak melanggar protokol kesehatan.

"Lomba yang penting tidak melanggar protokol kesehatan," tegas Herman HN lagi.

Herman HN mengatakan, bagi warganya yang ingin menggelar perayaan HUT ke-75 RI, untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.

"Perlu izin rekomendasi Satgas Covid-19," tandas Herman HN(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved