Pria Masuk Pesawat Ilegal di Lampung
LBH Kecam Tindakan Oknum Bandara saat Mengamankan ODGJ, Cik Ali: Wajib Memanusiakan
Tidak hanya pada persoalan keamanan yang kurang baik ia menilainya, tetapi juga terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan oknum Bandara Internasional Radin Inten II saat mengamankan orang dengan dugaan gangguan jiwa.
Kejadiannya terjadi saat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ididapati berada dalam sebuah pesawat pada Rabu (12/8/2020).
"Kami, LBH Bandar Lampung mengecam tindakan yang telah dilakukan oleh oknum petugas keamanan bandara terhadap perlakuannya kepada orang dengan gangguan jiwa," ujar Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Cik Ali dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (14/8/2020).
"Perlakuannya dilakukan dengan mengeluarkan dan membawa secara paksa," sambungnya.
Ia mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dalam Pasal 2 ayat (1) menerangkan, untuk kepentingan keamanan penerbangan bandar udara dan badan usaha, bandar udara harus mengidentifikasi daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan dan menetapkan sebagai daerah keamanan bandar udara.
• Bandara Radin Inten II Lakukan Investigasi Masuknya Orang Diduga Gangguan Jiwa ke Pesawat
• 601 Warga Rapid Test, 2 Didapati Reaktif Covid-19
• Cerita 3 Pelajar Menjadi Anggota Paskibra Lampung, Terasa Kaku karena Lama Dikarantina
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 14 Agustus 2020, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan
Kemudian ayat (2) mengatakan daerah keamanan bandar udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area), Daerah Steril (Strerile Area), Daerah Terbatas (Restricted Area), Area Publik (Public Area).
“Ironisnya, justru pengamanan di area tersebut minim pengawasan yang menjadi sebab awal terjadinya peristiwa ini, sehingga pihak bandara telah kecolongan," sebutnya.
Tidak hanya pada persoalan keamanan yang kurang baik ia menilainya, tetapi juga terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan bandara.
Dengan perlakuan tersebut, ia menilai oknum petugas keamanan telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang berlebihan kepada ODGJ.
Perlakuan oknum petugas mengakibatkan ODGJ tersebut jatuh pada lintasan bandara.
“Walaupun yang bersangkutan tidak sehat akalnya, petugas tetap wajib memanusiakan dan menghargai HAM," kata dia.
Sebelumnya video aksi pria diduga mengalami gangguan jiwa masuk pesawat Citilink di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Rabu 12 Agustus 2020 sempat viral.
Sejumlah pihak pun buka suara atas kasus menghebohkan tersebut, mulai dari Kapolsek Natar hingga Maskapai Citilink.
Berikut ini fakta-faktanya sebagaimana dirangkum dari pemberitaan Tribunlampung.co.id, Rabu 12 Agustus 2020.
1. Video Viral