Tribun Tanggamus

Polsek Kota Agung Ringkus 2 Pengedar, Amankan 23 Paket Sabu Siap Edar

Penangkapan keduanya hasil informasi yang dihimpun dari masyarakat dan penyelidikan, serta pengembangan kasus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Kedua pengedar sabu di Kota Agung yang tertangkap dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanggamus. Polsek Kota Agung Ringkus 2 Pengedar, Amankan 23 Paket Sabu Siap Edar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kota Agung.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, keduanya berinisial IR alias Fani (32) warga Kelurahan Baros, dan JU (25) warga Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.

"Masing-masing terduga ditangkap di rumahnya jadi penangkapan dilakukan di dua tempat yang berada," kata Muji, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Ia menambahkan, dari penangkapan itu, diamankan juga total 23 paket sabu siap edar, baik paket kecil maupun sedang, dua butir ekstasi, sejumlah plastik kosong serta barang lainnya.

Perwira Polisi di Lampung Terlibat Kasus 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Gandeng Perancang Busana Miss Polo Internasional 2019, DACC Siapkan Pertunjukan Seni Marhalah

Pasien Terpapar Covid-19 di Way Kanan Tambah 3

LBH Kecam Tindakan Oknum Bandara saat Mengamankan ODGJ, Cik Ali: Wajib Memanusiakan

Penangkapan keduanya hasil informasi yang dihimpun dari masyarakat dan penyelidikan, serta pengembangan kasus.

Keduanya sudah dikenal sebagai pengedar sabu.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah IR alias Fani dengan barang bukti delapan paket kecil isi sabu, dua paket sedang isi sabu, empat plastik klip kecil kosong, satu plastik klip besar kosong.

Kemudian satu sendok dari pipet, ponsel merek Samsung warna putih, KTP, SIM C, kartu Alfamart, ATM BRI dan kartu member Ramayana dan uang tunai Rp 10 ribu.

Dari penangkapan terhadap IR lantas dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan JU dengan barang bukti berupa 11 paket kecil isi sabu, dua paket sedang isi sabu, empat plastik klip kecil kosong, satu plastik klip besar kosong.

Lalu juga ditemukan dua butir ekstasi dalam plastik klip kecil, dua lembar bukti transfer pembelian sabu, dompet warna coklat, ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai diduga hasil transaki Rp 930 ribu, dua lembar struk bukti transfer untuk pembelian sabu.

"Diantara kedua terduga memiliki kaitan erat dalam peredaran narkoba sabu di wilayah Kota Agung dan berhasil ditangkap berikut barang bukti tersebut," kata Muji.

Ia menambahkan kelanjutan atas ditangkapnya kedua terduga, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada keduanya.

"Bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya," ujar Muji.

Ia menambahkan, dari keterangan JU, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari temannya.

Dan diakui pula bukti transfer untuk pembelian sabu sebanyak dua kali totalnya Rp 16 juta.

Lalu sabu akan dijual dengan harga bervariasi dari mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Sementara IR mengaku, sabu yang ada padanya didapat dari orang yang sama dengan JU.

Polanya mengambil terlebih dahulu barang setelah laku dijual baru bayar.

Dari perbuatannya, keduanya terancam pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved