Usai Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Seorang PSK Bawa Kabur Mobil Milik Seorang PNS Pelangan Tetapnya

Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

Editor: Romi Rinando
Shanghaiist
Ilustrasi - PUsai Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Seorang PSK Bawa Kabur Mobil Milik Seorang PNS Pelangan Tetapnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS berinisial HS (53) yang merupakan warga Kabupaten Semarang harus kehilangan mobil pribadinya pasca berkencan dengan PSK muda.

Hal itu terjadi saat HS kencan dengan PSK muda.

Saat kencan HS dibuat mabuk sampai tak sadarkan diri di sebuah hotel.

Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.

Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

TONTON JUGA 

SPG Rokok Nyambi Jadi PSK Digerebek di Hotel

Dulu Disebut Artis PSK, Nikita Mirzani Malah Pengen Jualan Beneran

Kisah Sukses 2 Polwan Bongkar Prostitusi, Menyamar Jadi PSK, Rela Ngaku Janda dan Berdandan Aduhai

Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad Hidayat.

Cekoki korban miras

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetap Santi sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.

Halaman
123
Sumber: Juara.net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved