Tribun Bandar Lampung
Ikut Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Oknum Kakam di Bumiratu Nuban Tak Jadi Tersangka
Ketika itu, ia diajak Adi untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasan, sopir mobil yang membawa 1 kg sabu, bernasib mujur.
Ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan gelap narkotika jenis sabu asal Pekanbaru.
Hasan merupakan sopir Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Ketika itu, ia diajak majikannya untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.
• Kepala BNNP Lampung Bicara soal Oknum Polisi dan Kakam Terkait Kasus 1 Kg Sabu
• Perwira Polisi di Lampung Terlibat Kasus 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
• Wabup Edward Anthony Akan Dimakamkan di Way Tuba dengan Protokol Covid-19
• UPDATE Covid-19 di Lampung 16 Agustus, Ada 9 Kasus Baru

Dalam kasus ini, BNNP Lampung mengamankan tiga orang.
Dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya yakni Adi Kurniawan dan Andriyanto (47), oknum perwira polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya dua orang itu saja. Sementara Hasan hanya sopir," ujar Sukawinaya, Minggu (16/8/2020).
Menurut Sukawinaya, Hasan tidak terlibat dalam kasus barang haram asal Pekanbaru tersebut.
"Tidak ada keterkaitan dalam kasus ini," tegasnya.
Sukawinaya menambahkan, Hasan dipekerjakan di rumah sang kepala kampung.
"Kerjaan hariannya pembantu untuk bersihkan kolam Pak Kepala Kampung," sebutnya.
Kendati demikian, Hasan diharuskan wajib lapor.
"Jadi dia sopir hanya pada saat itu saja," tandasnya.
Terancam Hukuman Mati
AKP Andriyanto, oknum perwira polisi yang terlibat transaksi 1 kg sabu, terancam hukuman mati.
Begitu pula dengan Adi Kurniawan (39), oknum Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Bidpropam Polda Lampung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas keterlibatan oknum polisi dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram.
BNNP Lampung mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.

Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, BNNP Lampung hingga sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto (AY).
"Bidpropam Polda Lampung saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP Lampung atas keterlibatan oknum anggota," ungkapnya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Kemudian menjadi dasar ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.
Pandra menambahkan, atas perbuatannya, AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c tentang Kode Etik dan Peraturan Displin Polri, dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, Andriyanto dan Adi Kurniawan akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.
Berperan sebagai Broker
Andriyanto, oknum polisi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).
"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.
Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.
"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.
Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir.
"Yang belum kami tetapkan tersangka ini posisinya driver. Makanya kami masih mencari keterkaitan dengan kasus ini," sebutnya.
Sukawinaya menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu enam hari untuk mendalami peran Hasan.
"Jadi sebagaimana disampaikan, kami ada batas waktu enam hari, dan ini masih beberapa hari. Nanti akan kami sampaikan lagi," tandasnya.
BNNP Lampung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan adanya paket berisi sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, setelah mengetahui paket tersebut berisi sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama-sama," ujarnya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Masih kata Sukawinaya, dari hasil penyelidikan pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Kemudian pada hari Minggu (9/8/2020) sekira pukul 16.00 wib, di pelataran parkir Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dengan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.
Dari hasil keterangan, Adi mendapat perintah untuk mengambil paket sabu tersebut dari seorang oknum polisi Andriyanto (AY).
"Tim kemudian mengamankan AY di rumahnya di Ganjar Agung, Metro Barat. Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," tandasnya.
Ditinggal di Ekspedisi
Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sebuah paket yang hendak dikirim namun ditinggal begitu saja.
"Jadi pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, personel pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari ekspedisi Indah Cargo di Bandar Jaya," kata Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kata Sukawinaya, informasi yang disampaikan adanya sebuah paket yang mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang.
"Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut," imbuhnya.
Sukawinaya mengatakan, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Paket tersebut berisi satu buah speaker merek Bismarck dan satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.036,42 gram," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.
Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).
"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).
Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.
Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka. Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
BNNP Lampung menciduk beberapa oknum aparatur negara saat mengamankan 1 kg sabu di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Minggu (9/8/2020) lalu.
Selain mengamankan 1 kg sabu, BNNP Lampung turut membawa tiga orang.
Mereka adalah oknum kepala desa, satu oknum polisi, dan satu warga sipil.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tiga orang di Lampung Tengah.
"Satu kilo (sabu) benar. Namun saat ini proses," kata Sukawinaya.
Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.
"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.
Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.
"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.
"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana. Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan. Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)