KPK Pantau Penyaluran Bansos Covid-19 di Lampung, Jubir Pencegahan: Sudah Ada 40 Laporan
KPK melakukan pemantauan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal ini dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Lampung.
Plt Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan di Lampung sendiri pihaknya sudah menerima 40 keluhan atas penyaluran bansos di masa pandemi.
"Per 7 Agustus 2020 Lampung menerima total 40 keluhan untuk 11 Pemda di Provinsi Lampung," ungkapnya, Minggu, 16 Agustus 2020.
• Kisah Siswa di Bandar Lampung Demi Ikut Belajar Daring, Jualan Mi Tek-tek hingga Pempek
• BREAKING NEWS Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony Meninggal Dunia
• Postingan Menyentuh Bupati Way Kanan sebelum Edward Antony Meninggal: Saya Tunggu di Rumah Kita
• Ucapan Bela Sungkawa Meninggalnya Wabup Edward Anthony Mengalir di Medsos
Kata Ipi, dari 8 laporan tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda dan 1 6 laporan sudah diteruskan oleh KPK kepada pemda.
"Dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut, serta 16 laporan lainnya masih dalam proses konfirmasi untuk kelengkapan informasi dan data dari pelapor," jelasnya.
Ipi menuturkan keluhan yang paling banyak disampaikan pelapor kepada pemda di Lampung adalah tidak menerima bansos.
"Padahal sudah mendaftar dan itu 12 keluhan," sebutnya.
Kata Ipi, dari kajian KPK terkait Kebijakan Bansos Kementerian atau Lembaga pada 2012 telah ditemukan 4 permasalahan terkait proses pemberian bansos.
"Yakni ketidaktepatan targeting penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan," jelasnya.
Dalam perjalanannya, beber Ipi, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama.
"Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial. KPK juga telah melakukan mitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos," tegasnya.
Adapun mitigasi resiko yang dimaksud, ujar Ipi, yakni, Data fiktif dan tidak memenuhi syarat, Benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah, Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.
Lalu Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos. Dan Penggelapan bantuan.
Lanjut Ipi, menjelang Pilkada serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.