Berita Nasional
Pengakuan Eks Pengusaha yang Diperas Kasat Reskrim hingga Melarat
Maksud tujuannya untuk meminta pengawalan membeli tanah untuk dijadikan obyek pariwisata.
"Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasinya maunya diproses hukum," kata Ibrahim dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020).
Ibrahim mengatakan tiga Polwan yang melaporkan AM dalam waktu yang berbeda.
Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.
Kejadian kedua, kata Ibrahim, terjadi pada Mei 2020 dan terakhir terjadi pada Juli 2020.
"Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," kata Ibrahim.
Ibrahim menyebut, laporan tersebut awalnya ditangani Polres Selayar tetapi kini ditangani Polda Sulsel termasuk kasus dugaan pemerasan.
"Memang polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa tidak ada celah," ujar Ibrahim.
"Apabila ada hal-hal seperti ini, kita akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah," ia menambahkan.
Sehari sebelumnya, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan telah penonaktifan dan pemberhentian Iptu AM sebagai Kasat Reskrim.
Temmangnganro mengatakan, penonaktifan Iptu AM bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan tapi juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," kata Temmangnganro dilansir Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Temmangnganro tidak merinci dugaan pemerasan yang melibatkan Iptu AM.
Dimutasi ke Polda Sulsel
Meski tak lagi menjabat Kasatreskrim Polres Selayar, Iptu AM mendapat mutasi ke Polda Sulsel.
Iptu AM mendapat jabatan baru sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.