Pencurian Ponsel di Pringsewu

Alasan Buruh di Pringsewu Nekat Curi Ponsel Adik Kandung untuk Dagang Ikan Cupang

Buruh di Pringsewu ngaku nekat curi ponsel adik kandung untuk modal berdagang.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Alasan Buruh di Pringsewu Nekat Curi Ponsel Adik Kandung untuk Dagang Ikan Cupang. 

Menurut Sahril, korban merugi hingga Rp 2,1 juta karena kehilangan ponsel tersebut.

Polisi lantas melakukan penyelidikan atas laporan korban dan berhasil mengungkap pelakunya.

Meski laporan tersebut dilakukan adik kandung pelaku, namun petugas tetap menggelandang SY ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berbohong

SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.

SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Saat ditanyakan sang adik, SY mengaku, tidak mengakui keberadaan ponsel sang adik yang hilang ketika sedang dicas di atas meja kamar tidur.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila korban sempat mendatangi kakaknya.

Kakak korban, SY tinggal di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.

"Korban sempat datang ke rumah pelaku dan menanyakan perihal ponsel yang hilang," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 18 Agustus 2020.

Namun, tambah Sahril, pelaku saat itu membantah telah mengambil ponsel yang dimaksud.

Bahkan, Sahril mengaku, tidak mengetahui perihal ponsel yang dicari-cari adiknya itu.

Ironisnya, kebohongan kakak kandung ini terungkap setelah petugas menangkap SY dan menemukan barang bukti ponsel yang hilang itu.

SY pun tidak dapat mengelak, sehingga kepada polisi mengakui perbuatannya itu.

Ditangkap Polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved