Pencurian Ponsel di Pringsewu
Alasan Buruh di Pringsewu Nekat Curi Ponsel Adik Kandung untuk Dagang Ikan Cupang
Buruh di Pringsewu ngaku nekat curi ponsel adik kandung untuk modal berdagang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Buruh di Pringsewu ngaku nekat curi ponsel adik kandung untuk modal berdagang.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Di hadapan penyidik Polres Pringsewu, SY mengakui telah mencuri ponsel adik kandungnya.
"Pelaku telah merencanakan menjual ponsel yang dicuri dari adik kandungnya tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.
• BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi
• Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sahril, aksi nekatnya mencuri ponsel didasari karena butuh uang untuk modal usaha.
SY, kata Sahril, berencana usaha jualan ikan hias, cupang.
Namun, niat SY untuk berwirausaha harus pupus setelah aksi jahatnya terhadap adik kandung terbongkar jajaran Polres Pringsewu.
Kini SY harus mendekam di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disuruh Ambil Sayuran
Disuruh ambil sayuran di rumah orangtuanya, buruh di Pringsewu malah curi ponsel adik kandung.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku datang ke rumah orangtuanya (tempat tinggal korban), karena disuruh mengambil sayuran," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun ketika tiba di rumah orangtuanya, lanjut Sahril, pelaku SY melihat ponsel milik korban tergeletak sedang dicas di atas meja kamar tidur korban.
Dikatakan Sahril, pelaku mengambil ponsel tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah.
Alhasil, adik kandung pelaku melapor ke polisi lantaran telah kehilangan ponsel.