Pencurian di Lampung Tengah
Kaget 7 Batang Pipa Miliknya Hilang, Penambang Pasir Ini Temukan Jejak Kaki di Sekitaran Sungai
Korban yang biasa beraktivitas pada pagi hari, terkejut melihat pipa-pipa yang disambungkan ke mesin penyedotan pasir sudah tidak ada
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIHMATARAM - Aksi pencurian tujuh batang pipa paralon diketahui korban Roni saat dirinya hendak memulai aktivitas penambangan pasir di areal Sungai Way Seputih, Kecamatan Seputih Mataram.
Korban yang biasa beraktivitas pada pagi hari, terkejut melihat pipa-pipa yang disambungkan ke mesin penyedotan pasir sudah tidak ada di tempatnya.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, saya ke areal (tambang pasir). Saat saya mau ngidupin mesin, kok pipa-pipanya sudah tidak ada lagi," terang Roni.
Tak hanya itu, satu unit mesin penyedot pasir miliknya pun turut hilang.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Gaji ke-13 ASN Tuba Segera Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 19 M untuk 4.242 ASN
• Siswi SMA Asal Lambar yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Ungkap Kondisinya
• Papi Tak Bisa Temani Saya Wisuda, Kadisdag Tanggamus Meninggal Mendadak Seusai Upacara Bendera
Ia kemudian curiga semua barangnya hilang dicuri.
"Karena ada jejak kaki di sekitaran sungai. Saya yakin kalau pencurinya dari sungai tidak lewat darat," imbuhnya.
Kemudian aksi pencurian yang dialamai korban dilaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram dengan nomor laporan : LP / 242-B / VIII / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 13 Agustus 2020.
Amankan Penadah
Setelah dilakukan pengembangan penangkapan ketiga pelaku pencurian pipa galian pasir, polisi juga amankan seorang penadah hasil curian.
Satu orang penadah yang ditangkap berinsial GNS (39) warga Kampung Rejosari Mataram.
Penangkapan GNS atas pengembangan dari ketiga pelaku yang lebih dahulu diamankan yakni ES, SRN dan RJN.
"Barang bukti tujuh batang pipa yang ketiga pelaku curi sudah dijual ke seorang penadahnya berinisial GNS. Saat GNS kami amankan, pipa-pipa tersebut ada di rumahnya," ujar Iptu Jepri Saifullah.
Pengakuan GNS, barang bukti pipa tujuh batang dengan panjang empat meter dia beli seharga Rp 2,03 juta.
"Mereka (ketiga pelaku) bilangnya pipa-pipa tersebut milik mereka. Saya yang beli semuanya Rp 2,03 juta," terang GNS di Mapolsek Seputih Mataram.