Pencurian Ponsel di Pringsewu
Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Buruh di Pringsewu mengaku khilaf karena telah curi ponsel adik kandungnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila korban sempat mendatangi kakaknya.
Kakak korban, SY tinggal di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.
"Korban sempat datang ke rumah pelaku dan menanyakan perihal ponsel yang hilang," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun, tambah Sahril, pelaku saat itu membantah telah mengambil ponsel yang dimaksud.
Bahkan, Sahril mengaku, tidak mengetahui perihal ponsel yang dicari-cari adiknya itu.
Ironisnya, kebohongan kakak kandung ini terungkap setelah petugas menangkap SY dan menemukan barang bukti ponsel yang hilang itu.
SY pun tidak dapat mengelak, sehingga kepada polisi mengakui perbuatannya itu.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel.
Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SY ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB.
Ketika tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penangkapan, SY pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan, berupa satu unit ponsel merek Realme 5i," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa.
Ditambahkan Sahril, penangkapan SY atas penyelidikan yang dilakukan petugas.
Penyelidikan berdasarkan laporan korban pada 27 Juni 2020.