Pencurian Ponsel di Pringsewu

Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Buruh di Pringsewu mengaku khilaf karena telah curi ponsel adik kandungnya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Buruh di Pringsewu mengaku khilaf karena telah curi ponsel adik kandungnya.

SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Di hadapan penyidik Polres Pringsewu, SY mengaku menyesali perbuatannya.

SY pun merasa malu setelah tertangkap polisi dan meminta maaf kepada keluarga besarnya atas perbuatan tersebut.

 BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

 Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi

 Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar

"Saya menyesal dan meminta maaf, sebab saya khilaf," tutur SY kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, untuk proses hukum selanjutnya, SY dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Alasan Nekat Curi Ponsel

Buruh di Pringsewu ngaku nekat curi ponsel adik kandung untuk modal berdagang.

SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Di hadapan penyidik Polres Pringsewu, SY mengakui telah mencuri ponsel adik kandungnya.

"Pelaku telah merencanakan menjual ponsel yang dicuri dari adik kandungnya tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sahril, aksi nekatnya mencuri ponsel didasari karena butuh uang untuk modal usaha.

SY, kata Sahril, berencana usaha jualan ikan hias, cupang.

Namun, niat SY untuk berwirausaha harus pupus setelah aksi jahatnya terhadap adik kandung terbongkar jajaran Polres Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved