Pencurian Ponsel di Pringsewu

Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Buruh di Pringsewu mengaku khilaf karena telah curi ponsel adik kandungnya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui. 

Sahril menceritakan, korban melapor ke polisi karena kehilangan satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja kamar tidur.

Peristiwa hilangnya ponsel tersebut, menurut Sahril, terjadi pada Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, lanjut Sahril, korban sedang main ke luar rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.

Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, terus Sahril, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian adalah kakak kandung korban sendiri.

SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved