Pencurian Ponsel di Pringsewu
Ngaku Khilaf Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Buruh di Pringsewu mengaku khilaf karena telah curi ponsel adik kandungnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kini SY harus mendekam di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disuruh Ambil Sayuran
Disuruh ambil sayuran di rumah orangtuanya, buruh di Pringsewu malah curi ponsel adik kandung.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku datang ke rumah orangtuanya (tempat tinggal korban), karena disuruh mengambil sayuran," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun ketika tiba di rumah orangtuanya, lanjut Sahril, pelaku SY melihat ponsel milik korban tergeletak sedang dicas di atas meja kamar tidur korban.
Dikatakan Sahril, pelaku mengambil ponsel tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah.
Alhasil, adik kandung pelaku melapor ke polisi lantaran telah kehilangan ponsel.
Menurut Sahril, korban merugi hingga Rp 2,1 juta karena kehilangan ponsel tersebut.
Polisi lantas melakukan penyelidikan atas laporan korban dan berhasil mengungkap pelakunya.
Meski laporan tersebut dilakukan adik kandung pelaku, namun petugas tetap menggelandang SY ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berbohong
SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Saat ditanyakan sang adik, SY mengaku, tidak mengakui keberadaan ponsel sang adik yang hilang ketika sedang dicas di atas meja kamar tidur.