Pencurian di Lampung Tengah

Polisi Juga Amankan Satu Orang Penadah, 7 Batang Pipa Hasil Curian Dibeli Rp 2,03 Juta

Satu orang penadah yang ditangkap berinsial GNS (39) warga Kampung Rejosari Mataram.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tujuh batang pipa yang diamankan jajaran Polsek Seputih Mataram. Polisi Juga Amankan Satu Orang Penadah, 7 Batang Pipa Hasil Curian Dibeli Rp 2,03 Juta 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIHMATARAM - Setelah dilakukan pengembangan penangkapan ketiga pelaku pencurian pipa galian pasir, polisi juga amankan seorang penadah hasil curian. 

Satu orang penadah yang ditangkap berinsial GNS (39) warga Kampung Rejosari Mataram.

Penangkapan GNS atas pengembangan dari ketiga pelaku yang lebih dahulu diamankan yakni ES, SRN dan RJN.

"Barang bukti tujuh batang pipa yang ketiga pelaku curi sudah dijual ke seorang penadahnya berinisial GNS. Saat GNS kami amankan, pipa-pipa tersebut ada di rumahnya," ujar Iptu Jepri Saifullah.

BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

Gaji ke-13 ASN Tuba Segera Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 19 M untuk 4.242 ASN

Siswi SMA Asal Lambar yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Ungkap Kondisinya 

Papi Tak Bisa Temani Saya Wisuda, Kadisdag Tanggamus Meninggal Mendadak Seusai Upacara Bendera

Pengakuan GNS, barang bukti pipa tujuh batang dengan panjang empat meter dia beli seharga Rp 2,03 juta.

"Mereka (ketiga pelaku) bilangnya pipa-pipa tersebut milik mereka. Saya yang beli semuanya Rp 2,03 juta," terang GNS di Mapolsek Seputih Mataram.

Kini sang penadah hasil curian harus turut mendekam di tahanan Mapolsek Seputih Mataram.

Ia dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berawal dari Penemuan Mayat

Pengungkapan kasus pencurian tujuh batang pipa paralon di Seputih Mataram, bermula dari ditemukannya sesosok mayat laki-laki di areal Sungai Way Seputih.

Jajaran Polsek Seputih Mataram yang sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian pipa milik korban Roni, dihebohkan dengan ditemukannya mayat mengambang di areal Sungai Way Seputih.

"Awalnya kami menerima laporan warga bahwa ada jasad mayat lelaki mengambang di Sungai Way Seputih, Senin 11 Agustus sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tenggelam tersebut adalah rekan dari tiga pelaku pencurian pipa galian pasir milik korban Roni.

"Barulah setelah itu kami lakukan pengembangan, dan sebelum diketahui tenggelam, korban tenggelam berinsial YS tersebut ternyata rekan dari pelaku ES, SRN dan RJN," kata Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved