Berita Nasional
2 Oknum Polisi Ditangkap di Ruang Karaoke, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke di Lubuklinggau.
"Hasilnya ada sembilan orang, dua di antaranya polisi," ungkap Mustofa.
Ia mengaku, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat narkotika akan langsung ditindak tegas.
"Jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah mencederai institusinya sendiri," terangnya.
"Saya bersama Pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa dihukum mati. Saya menjadi yang terdepan," kata Mustofa.
Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba.
Hal itu terutama untuk anggota polisi.
"Sesuai perintah Pak Kapolri tindak tegas, apa yang saya ucapkan saya akan pertanggungjawabkan."
"Saya tetap komitmen memberantas narkoba di Kota Lubuklinggau," tegasnya.
Oknum Polisi jadi broker penyelundupan narkoba
Sebelumnya di Lampung, oknum perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Oknum Polisi bernama Andriyanto (47) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam ekspose kasus di kantor BNNP di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Adi Kurniawan (39) selaku Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Sukawinaya menjelaskan, sabu didapat dari Pekanbaru dan dikirim ke Lampung menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi dia (AY, Oknum Polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.