Berita Nasional
2 Oknum Polisi Ditangkap di Ruang Karaoke, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke di Lubuklinggau.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMATERA SELATAN - Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke.
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap 2 Oknum Polisi berinisial BR dan HD.
Kedua Oknum Polisi tersebut bertugas di Polres Lubuklingau dan Polres Musi Rawas.
Mereka diamankan petugas di sebuah ruang karaoke Wisma Q, Kota Lubuklinggau, Minggu (16/8/2020) lalu sekira pukul 13.45 WIB.
Kedua oknum polisi itu diamankan bersama tujuh orang lainnya, yakni DM (28) warga Amula Rahayu, IBSR (25) warga Jalan Dempo, RR (22) warga Kampung Q Merasi Kabupaten Musi Rawas.
TONTON JUGA:
Lalu, AS (29) warga Simpang Periuk, BT (28) warga Kost SASA Jalan Embacang, DP (25) warga Lubuk Kupang, AP (28) warga Jalan Garuda.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5,5 butir, dan pil berwarna pink, serta uang tunai Rp 800.000 dan 11 unit ponsel.
Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL dan senjata serbu SS1 V1 dengan empat butir amunisi tajam.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa membenarkan telah mengamankan dua orang anggota polisi aktif bersama tujuh warga dalam sebuah ruang karaoke.
"Keduanya diamankan bersama dengan tujuh lainnya, saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau."
"Untuk kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (18/8/2020).
Penggerebekan itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada oknum polisi dan warga sedang melakukan pesta narkoba.
"Anggota kita bersama dengan Propam Polres Lubuklinggau menggerebek dan menangkap mereka."