Berita Nasional
2 Oknum Polisi Ditangkap di Ruang Karaoke, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke di Lubuklinggau.
Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang diamankan.
Namun satu diantaranya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang itu bernama Hasan, sebagai sopir.
"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.
Dilanjutkan Sukawinaya, pengungkapkan kasus ini dari tiga lokasi.
Yakni, kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan Rumah di Ganjar Agung Metro Barat.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sendiri berawal dari sebuah paket dalam kemasan kardus yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.
Paket itu berisi sebuah speaker.
"Paket itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang. Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut. Paket ini dari Pekanbaru tujuan Bandar Jaya Lampung Tengah," beber Sukawinaya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam speaker tersebut terdapat satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1036,42 gram.
Setelah mengetahui isi paket berisi sabu, BNNP Lampung melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama.
Dari hasil penyelidikan pihaknya melakukan pengejaran.
"Lalu pda Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.
Dari hasil keterangan Adi, diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang Oknum Polisi Andriyanto untuk mengambil paket sabu tersebut.