Berita Nasional

2 Oknum Polisi Ditangkap di Ruang Karaoke, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke di Lubuklinggau.

istimewa/sripoku.com
Foto-foto penangkapan 2 oknum polisi dan 7 warga sipil diduga terlibat peredaran narkoba. 

Tim kemudian mengamankan Andriyanto di rumahnya di Ganjar Agung Metro Barat.

"Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," jelas dia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir dalam ekspose kasus tersebut mengatakan, BNNP Lampung sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto.

Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.

"Kemudian menjadi dasar Ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.

Pandra menambahkan atas perbuatannya, oknum AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c.

"Tentang kode etik dan peraturan Displin Polri dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menambahkan, untuk kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.

Hukum Berat

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi sangat menyayangkan adanya oknum anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Kejadian itu membuat potret Polri rusak di mata masyarakat.

Untuk itu, ia meminta pimpinan institusi Polri memberi hukuman yang berat.

Wahrul mengatakan, anggota Polri harusnye menjadi teladan masyarakat dalam memerangi narkoba, kenapa ini malah ikut jadi broker sabu.

DPRD meminta kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Lampung untuk benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan dikembangkan.

"Khawatirnya ada keterlibatan pihak-pihak yang lainnya," ujar dia.

Wahrul juga mengapresiasi BNNP Lampung yang tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Lampung.

Terbukti, seorang Oknum Polisi juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita harap, Oknum Polisi ini benar-benar ditindak tegas, agar tidak ada lagi oknum-Oknum Polisi lain yang bermain-main dengan narkoba," tegasnya.

Catatan Tribun sepanjang 2020 ini, ada 11 tangkapan sedang hingga besar untuk kasus narkoba. Tangkapan paling besar pada 19 Februari lalu sebanyak 19,7 kg sabu.

Penyitaan sabu ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 16 Maret 2020.

BNNP Lampung sendiri sudah beberapa kali mengamankan narkoba. Pada 27 Juni 2020, BNNP Lampung mengamankan pil ektasi sebanyak 6.969 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram di rest area Tol Terbanggi Besa.

BNNP Lampung juga pernah mengamankan tukang parkir Pasar Rejosari Pringsewu setelah menerima lima kilogram ganja pada 3 Juli 2020.

Kemudian BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika, terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan ektasi sebanyak 8966 butir di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada 21 Juli 2020.

(Sripoku.com/Welly Hadinata)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Oknum Polisi di Lubuklinggau Digrebek saat di Room Karoeke, Ditemukan Narkoba dan Senjata Serbu

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved